Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Aidy Furqon, mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi para pekerja. Posko tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR maupun sebagai tempat konsultasi bagi perusahaan terkait ketentuan pembayaran THR.
“Sampai hari ini masih belum ada persoalan. Poskonya di kantor di bidang layanan industri,” katanya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan posko pengaduan akan dibuka hingga setelah Hari Raya Idul Fitri. Disnakertrans NTB juga menyediakan layanan pada bidang hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memfasilitasi jika terjadi persoalan terkait pembayaran THR. “Kami tetap menyediakan layanan di bidang industrial dan jamsostek untuk memfasilitasi nanti jika ada persoalan,” katanya.
Menurut Aidy, pemerintah daerah juga akan mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
“Dalam ketentuan Menaker H-7 lebaran, boleh lebih awal, tapi H-7 hari tidak boleh dicicil, tidak boleh dihutang,” katanya.
Ia menambahkan pekerja yang berhak menerima THR minimal telah bekerja selama satu bulan. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja, sementara pekerja yang telah bekerja selama satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
“Kalau mereka telah menetapkan UMP berarti standarnya UMP, kalau belum itu yang sering kita fasilitasi untuk mencari jalan tengah dari sisi hubungan industri,” ungkapnya.
Disnakertrans NTB juga meminta dinas tenaga kerja di kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah provinsi tengah menyiapkan surat imbauan dari gubernur untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kami sedang siapkan imbauan dari pak Gubernur. Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota harus lebih massif untuk melakukan pengawasan dan menggerakan para pengusaha untuk bisa memberikan tunjangan hari raya,” katanya.

