Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di daerah ini. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja di Provinsi NTB yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Kamis (30/10).
Kegiatan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Hj. Eva Dewiyani, mewakili Gubernur NTB, bersama Plt. Kepala Disnakertrans NTB Muslim, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB.
Dalam laporannya, Muslim menyampaikan bahwa hingga September 2025, sebanyak 57.196 pekerja di NTB telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sebagian dibiayai dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah menargetkan kepesertaan 62,22 persen pada 2025 menuju Universal Coverage Jamsostek 99,5 persen di tahun 2045. Muslim menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang tergolong rentan. “Banyak nelayan tetap melaut meski cuaca ekstrem. Pemerintah harus hadir melindungi mereka,” ujarnya.
Sebagai wujud nyata, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris tiga pekerja yang meninggal dunia: Saiful Aswandi (Rp42 juta), Samsul Hadi (Rp363,48 juta), dan Widi Sugiarto (Rp145 juta). Penyerahan dilakukan oleh Hj. Eva Dewiyani bersama jajaran Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan NTB.
Eva menegaskan, Pemprov NTB berkomitmen mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan serta memperkuat sinergi seluruh pihak untuk mencapai cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal di NTB. (gil)

