BerandaMataramDispar Mataram Segel Lapak PKL Penunggak Retribusi di Loang Baloq

Dispar Mataram Segel Lapak PKL Penunggak Retribusi di Loang Baloq

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram menyegel satu lapak pedagang kaki lima (PKL) di Taman Loang Baloq karena menunggak retribusi sewa sejak Januari 2026. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (21/4).

Kepala Dispar Kota Mataram, Cahya Samudra, mengatakan tunggakan retribusi lapak di sebelah utara taman tersebut mencapai Rp450 ribu. “Satu lapak kita segel pekan kemarin di Loang Baloq,” katanya.

Ia menjelaskan, tidak lama setelah penyegelan dilakukan, penyewa langsung melunasi tunggakan. “Setelah kita segel, sorenya langsung dibayar tunggakan retribusinya,” terangnya.

Menurut Cahya, tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada penyewa lain agar taat membayar retribusi. Ia menegaskan pemerintah serius dalam mengoptimalkan PAD. “Tentu ini sebagai efek jera. Jangan keenakan kalau ditagih tidak bayar retribusi,” tegasnya.

Sebelum penyegelan, pihaknya telah memberikan teguran hingga tiga kali kepada penyewa. Namun karena tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan penyegelan. “Sudah kita imbau dan beri peringatan juga. Sekarang kita tidak tegas,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah serupa berpotensi diterapkan di lokasi lain seperti lapak di eks Pelabuhan Ampenan, meski pelaksanaannya masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Sekda Kota Mataram agar OPD pengelola PAD lebih tegas dan tidak berada di zona nyaman.

Sebelumnya, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan OPD pengelola PAD harus berani meningkatkan kinerja dalam menggali potensi pendapatan daerah. “Seperti yang menjadi arahan pimpinan, OPD pengelola PAD tidak boleh stagnan. Harus berani keluar dari zona nyaman,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer