Mataram (Inside Lombok) – Perkembangan kasus narkoba yang mengguncang NTB kembali memasuki babak baru. Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemberi suap dalam perkara yang menyeret oknum pejabat kepolisian di Bima Kota, akhirnya ditangkap Bareskrim Polri.
Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2), saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Bareskrim telah mengamankan Koko Erwin. Ini tentu bagian dari upaya bersama untuk menuntaskan kasus yang berkaitan dengan NTB,” ujarnya Jumat (27/2).
Setelah ditangkap, Koko Erwin dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan awal. Namun, penanganan perkara yang beririsan dengan kasus di Bima tetap akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda NTB. “Karena kasus pokoknya kita tangani di sini, tentu akan ada pemeriksaan lanjutan yang berkaitan dengan proses di NTB,” jelas Edy.
Dalam rangkaian pengembangan yang sama, Bareskrim juga memeriksa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai bagian dari joint investigation antara Polda NTB dan Mabes Polri. “Supaya semakin jelas peran masing-masing dan apakah ada keterkaitan lain, itu yang sedang didalami,” tambahnya.
Penangkapan Koko Erwin dinilai menjadi titik krusial dalam membongkar dugaan jaringan dan aliran dana narkoba yang sempat mencoreng institusi di wilayah NTB. (gil)

