32.5 C
Mataram
Minggu, 1 Februari 2026
BerandaMataramDPRD Bentuk Pansus Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram

DPRD Bentuk Pansus Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menerima tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif, salah satunya raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW). DPRD Kota Mataram sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas usulan raperda tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Shinta Primasari mengatakan usulan raperda RTRW ini karena akan ada beberapa perubahan, misalnya pada luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kota Mataram. “Tata ruang di Mataram sudah baik, tapi memang harus ada yang diperbaiki untuk tata ruang yang lebih baik lagi,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menekan agar para developer mengikuti aturan yang berlaku saat membangun perumahan. Jangan sampai ada alih fungsi lahan yang melanggar aturan yang tertuang dalam Perda RTRW untuk membangun perumahan. “Pengusaha-pengusaha properti harus dalam membangun. Jangan asal bangun apalagi bangub di lahan yang dilarang,” katanya.

Pembangunan perumahan disebut masih cukup terkendali Kota Mataram. Artinya, tidak banyak lahan pertanian di Kota Mataram yang beralih fungsi menjadi perumahan. “Masih terkendali lah. Jangan sampai pembangunan marak dan dibangun di kawasan yang dilarang. Makanya kita harus ketat agar tidak kecolongan,” katanya.

Nantinya, perda RTRW yang sedang disusun menjadi pedoman dalam pembangunan di Kota Mataram beberapa tahun kedepan. Dalam perda RTRW akan ada aturan baru misalnya luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan.

“Jadi nanti kalau itu memang lahan hijau ya hijau, kalau kuning ya kuning. Jadi pembangunan di Kota Mataram ini tertata dengan baik,” katanya. Raperda Perubahan RTRW diusulkan karena RTRW saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kota saat ini. Diantaranya terkait penyesuaian luas Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan luas wilayah kota.

Khusus LP2B, ada pengurangan luas lahan hijau yang harus diamankan seluas 500 hektare, saat ini dikurangi hingga 399 hektare. Adapun untuk luas wilayah kota yang tertuang dalam perubahan RTRW yang baru saat ini seluas 60,3 KM persegi, dari luas awal 61,3 KM persegi. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer