31.5 C
Mataram
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaMataramDPRD Kota Mataram Minta Ojol Lapor ke Disnaker Jika Tidak Diberi THR

DPRD Kota Mataram Minta Ojol Lapor ke Disnaker Jika Tidak Diberi THR

Mataram (Inside Lombok) – Tahun ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR), dimana pekerja ojek online (ojol) diakomodir pemerintah untuk mendapatkan bonus dari perusahaannya.

Komisi IV DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat memberikan angin segar kepada para ojol. Karena selama ini pendapatan ojol tergantung dari jumlah orderan yang didapatkan. “Bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi ojek online di bulan Ramadan ini,” katanya, Senin (17/3) pagi.

Pihak perusahaan aplikasi ojol pun diminta mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya selama ini pemberian THR belum pernah diberlakukan bagi perusahaan aplikasi tersebut. “Kalau memang aturannya seperti itu memang harus dilaksanakan. Aturan yang dibuat itu untuk ditaati,” ujarnya.

Selama ini, keberadaan ojol dinilai sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kebutuhannya. “Sangat-sangat membantu masyarakat terkait transformasi, pengantaran barang, makan dan lainnya. Ada juga di dalam aplikasi itu untuk tip bagi ojolnya. Tapi kalau ada pemberian THR itu bisa sangat membantu,” katanya.

Apalagi bulan ini ada dua kegiatan besar keagamaan yang akan dilaksanakan, yaitu Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja melalui surat edaran sangat ditunggu.

Ditegaskan Erna, untuk memastikan pemberian THR bagi para ojol, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memaksimalkan pengawasan. Selain itu, posko pengawasan juga harus diaktifkan untuk memudahkan karyawan mengadukan jika tidak mendapatkan haknya. “Jika perusahaan tidak mematuhi. Maka nanti ojek online bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram,” katanya.

Untuk diketahui, pemberian bonus bagi para pengemudi dan kurir yang berbasis aplikasi ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam SE ini, Menaker RI Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Selain itu, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud, maka diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Dalam SE itu ditekankan, pemberian bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer