24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDua Anggota DPRD NTB Ditahan, Ketua DPRD Sampaikan Keprihatinan

Dua Anggota DPRD NTB Ditahan, Ketua DPRD Sampaikan Keprihatinan

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Kamis (20/11) siang. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo, yang kemudian ditahan penyidik Pidsus atas dugaan gratifikasi.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap dua anggotanya. Ia menegaskan lembaga tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum. “Tentu kalau sudah ditetapkan oleh Kejati saya sangat prihatin semoga segera berakhir dan semua baik-baik saja,” katanya, Kamis (20/11) sore.

Isvie memastikan penetapan tersangka tidak mengganggu fungsi kedewanan karena situasi tersebut tidak diinginkan oleh siapapun. Ia menegaskan DPRD NTB tetap menjalankan tugas seperti biasa. “Kita kembalikan semua apapun itu bahwa ini yang terjadi dan kita sangat menghormati proses hukum dan berharap baik-baik,” tegasnya.

Kasus dana “siluman” mulai diselidiki sejak Juli 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati NTB nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Penyidik sebelumnya menerima pengembalian uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah anggota dewan, yang turut memperkuat dasar penetapan IJU dan M. Nasib Ikroman sebagai tersangka.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mengimbau agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam proses penanganan perkara. Ia menilai aparat kejaksaan telah menjalani tahapan panjang sebelum penetapan tersangka. “Kita wajib menghormati proses hukum yang ada,” tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer