31.5 C
Mataram
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaMataramDua Pria Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Beraksi di Mataram

Dua Pria Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Beraksi di Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (42), warga Abian Tubuh Baru, Kota Mataram, dan RKA (29), warga Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim).

Korban dalam kasus ini adalah M. Hazimi Nawawi (26), warga Selong, Lotim. Ia kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi DR 6694 LU yang diparkir di rumah temannya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Mataram Barat, pada 10 September 2025 dini hari. Saat bangun sekitar pukul 05.30 Wita, motor korban sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melapor ke Polresta Mataram.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terduga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 beserta STNK dan kunci asli milik korban.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku kini sudah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti juga sudah kami amankan,” kata Regi. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer