25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDugaan Korupsi Dana "Siluman": 2 Anggota Dewan Ditahan Kejati NTB

Dugaan Korupsi Dana “Siluman”: 2 Anggota Dewan Ditahan Kejati NTB

Mataram (Inside Lombok) – Pada (20/11), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang dikenal sebagai dana “siluman”. Dua anggota dewan yang dimaksud adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa oleh tim penyidik di ruang Pidsus.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penyidik Pidsus menahan keduanya atas dugaan gratifikasi yang melibatkan lingkungan DPRD NTB. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi pada hari yang sama berlanjut pada penetapan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama. Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Temuan tersebut kemudian dipaparkan dalam ekspose perkara di Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus. Selama proses penyidikan, jaksa telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk anggota dan pimpinan DPRD serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB. Beberapa ahli, termasuk ahli pidana juga dimintai analisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus dana “siluman” ini mulai ditangani pada Juli 2025, setelah terbitnya surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dengan nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian uang lebih dari Rp2 miliar dari beberapa anggota dewan. Pengembalian dana tersebut kemudian ikut memperkuat dasar penetapan IJU dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka dalam perkara ini. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer