Mataram (Inside Lombok)- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengambil langkah tegas dengan menyita dua bidang tanah beserta bangunan senilai estimasi Rp2 miliar di Pagutan, Kota Mataram. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
Aset yang disita tersebut dimiliki oleh wajib pajak berinisial B. Penyitaan ini telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP. Wajib pajak B diduga keras telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Wajib Pajak B diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ungkapnya.
Selain itu, wajib pajak B juga disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada negara. Maka dari itu tindakan penyitaan ini sangat diperlukan.
Selain untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penyitaan juga berfungsi sebagai upaya nyata untuk menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan wajib pajak B. “Seluruh langkah telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Proses penyitaan yang berlokasi di Pagutan ini disaksikan langsung oleh perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat, serta mendapat pengamanan dan dukungan dari personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Seluruh prosedur telah didokumentasikan dalam Berita Acara Penyitaan.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur, benar, dan menghindari perbuatan melawan hukum yang dapat berkonsekuensi pada sanksi pidana dan penyitaan aset,” demikian.

