Mataram (Inside Lombok) – Bursa Efek Indonesia (BEI) NTB menggenjot program wakaf saham untuk mendukung Kota Mataram yang ditetapkan sebagai salah satu dari 10 kota wakaf di Indonesia. Program ini diperkenalkan kepada investor di NTB dan dapat dilakukan melalui empat perusahaan sekuritas yang memfasilitasi wakaf saham, reksadana, dan wakaf sukuk.
Kepala Wilayah BEI NTB, Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, mengatakan bahwa BEI memiliki produk filantropi berupa wakaf saham atau sedekah saham. “Ini yang nanti rencananya kami bermaksd turut serta mendukung pemanfaatan untuk wakaf saham, ini sebagai suatu program yang mensukseskan kota wakaf itu,” ujarnya, Jumat (14/11).
Ia menjelaskan bahwa investor di NTB yang berjumlah ratusan ribu didorong untuk berpartisipasi dalam wakaf saham maupun wakaf tunai melalui aplikasi sekuritas masing-masing.
Sandiana menyebutkan terdapat empat perusahaan sekuritas di NTB yang dapat memfasilitasi proses wakaf saham. Investor perlu memiliki rekening sekuritas sebelum mewakafkan saham, yang dapat dilakukan mulai dari satu lembar saham syariah.
“60 persen dari 956 perusahaan yang di BEI sudah berkategori syariah, jadi sebenarnya banyak. Ini yang kita dorong nanti untuk masyarakat NTB yang sudah jadi investor, selain untuk berinvestasi mendapatkan manfaat finansial juga dari sisi ibadahnya juga,” tuturnya.
Saat ini program wakaf saham masih berada pada tahap pengenalan agar dipahami oleh para investor, seiring upaya BEI NTB untuk mendukung terwujudnya Mataram sebagai kota wakaf. “Di pasar modal itu ada namanya wakaf saham, reksadana, kemudian ada wakaf untuk sukuk. Jadi ini kita akan dorong, kita akan ajak investor investor di NTB selain berinvestasi, juga untuk berinvestasi di wakaf,” ucapnya.
Sandiana menjelaskan bahwa wakaf saham disalurkan melalui perusahaan sekuritas yang telah bekerja sama dengan lembaga nazir wakaf. Pemanfaatannya dikelola oleh lembaga nazir sesuai tujuan keumatan yang telah ditetapkan.
“Di sistem sudah ada. Hasil investasi masuk ke rekening lembaga nazir, jadi yang di wakafkan itu misalnya di sekuritas itu bisa langsung dari RDM atau sahamnya itu di wakaf, nanti masuk ke lembaga nazir, ini yang kemudian dikelola untuk apa. Jadi yang dimanfaatkan itu kan deviden, nanti dipergunakan program-program keumatan,” pungkasnya.

