Mataram (Inside Lombok) – Tahun 2024 ini, Kota Mataram mendapatkan kuota pemberangkatan 635 orang calon jemaah haji (CJH), termasuk lanjut usia. Dari jumlah ini, sebanyak empat CJH yang mengajukan penundaan pemberangkatan karena terkendala ekonomi untuk melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Kasmi mengatakan penundaan keberangkatan ini hingga tahun 2024 mendatang. “Ini baru empat orang yang langsung ke kita,” katanya, Jumat (26/1) pagi di ruanganya.
Ia mengatakan, dengan adanya yang mengajukan penundaan keberangkatan maka CJH cadangan akan diberangkatkan. Dimana, tahun 2024 ini jumlah CJH cadangan Kota Mataram yaitu sebanyak 222 orang.
“Banyak juga cadangan kita tahun ini. Jadi nanti langsung cadangan yang akan diberangkatkan. Karena cadangan juga sudah banyak yang mengurus pelunasan,” katanya. Untuk pelunasan tahap pertama ini, CJH yang sudah melunasi Bipih masih rendah. Hal ini disebabkan karena belum mendapatkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan.
Tahun ini, syarat untuk bisa melunasi yaitu sudah dinyatakan layak diberangkatkan atau sehat. “Sekarang ini sudah mulai setoran pelunasan tahap awal mulai 10 Januari sampai 12 Februari. Jadi sekarang sedang pelunasan. Bipih Embarkasi Lombok itu Rp58,6 juta,” katanya.
Ia mengatakan, jika sudah Istitha’ah maka nantinya sudah langsung tersambung ke bank untuk bisa langsung melunasi. Tahun ini, sistem yang pelunasan berbeda dengan tahun lalu. Dimana, tahun lalu CJH harus melunasi baru melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Jadi Dikes (Dinas Kesehatan red) dikatakan sehat dan nanti di bank pun ada yang muncul belum sehat itu jadi kendala. Ini kebijakan pusat untuk meminimalisir jamaah yang dipaksa berangkat belum sehat,” ujarnya.
Disebutkan, CJH Kota Mataram yang sudah melunasi sebanyak 35 orang. Dengan batas waktu hingga 12 Februari mendatang diharapkan bisa dimanfaatkan CJH segera melunasi Bipih. “Jamaah regular harus melunasi tahap pertama ini. Kalau yang tahap kedua ini bagi jamaah yang gabung dan gagal sistem dan bisa jadi kalau tahap pertama belum Istitha’ah bisa melunasi tahap kedua,” tegasnya. (azm)