32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaMataramEnam TPS di Kota Mataram akan Pemungutan Suara Ulang

Enam TPS di Kota Mataram akan Pemungutan Suara Ulang

Mataram (Inside Lombok) – KPU Kota Mataram akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS. Pelaksanaan PSU di enam TPS tersebut hanya difokuskan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan mengatakan berdasarkan keputusan pleno yang digelar Selasa (20/2) kemarin, KPU Kota Mataram akan menggelar PSU di enam TPS pada 24 Februari 2024. Dirincikan, enam TPS tersebut yaitu TPS 1 dan 20 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 15 dan 17 Turida Kecamatan Sandubaya, TPS 22 Karang Baru Kecamatan Selaparang, dan TPS 13 Pagutan Barat Kecamatan Mataram.

“Kami di KPU Kota Mataram telah menerima surat saran dan perbaikan dari pengawas TPS di enam TPS tersebut. Pengawas TPS menyarankan KPU Kota Mataram menggelar PSU,” katanya.

Pelaksanaan PSU ini karena ditemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP elektronik dengan alamat dari luar daerah yang memberikan suara di enam TPS tersebut. Pemilih yang bersangkutan dianggap tidak memiliki hak menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, karena tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).

“Nanti masing-masing pemilik hak suara hanya diberikan satu surat suara untuk pilpres,” ujarnya. Ia menerangkan, prosedur PSU sama seperti pemilu sebelumnya. Di mana para pemilik hak suara akan mendapatkan C pemberitahuan paling lambat sehari sebelum PSU digelar.

Nantinya pemilik suara harus menunjukkan C pemberitahuan dan KTP-el, ke KPPS di TPS nya masing-masing. Selama PSU digelar, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tetap berlangsung. “Pemilik hak suara dalam PSU adalah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS yang bersangkutan,” ungkapnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer