Mataram (Inside Lombok) – KPU Kota Mataram sudah mendapatkan surat saran perbaikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Berdasarkan data Bawaslu Provinsi NTB, sebanyak enam TPS berpotensi melaksanakan PSU di Kota Mataram.
Komisioner KPU Kota Mataram, Dwi Ratnasari mengatakan enam TPS yang berpotensi melaksanakan PSU tersebut akan dikaji kembali. Semua komisioner KPU Kota Mataram akan menggelar rapat untuk menentukan apakah akan PSU.
“Sudah masuk surat ada Enam TPS. Kaji lagi dan rapat lagi dengan Semua komisioner kaji ulang,” katanya, Senin (19/2) sore. Dijelaskan, KPU Kota Mataram akan mempertimbangkan saran dari Bawaslu untuk melakukan perbaikan.
Jika harus dilakukan PSU maka akan dilaksanakan paling lambat 10 hari dari pemungutan suara. “Kita harus laksanakan paling lambat 10 hari dari rekapitulasi. Jadi tanggal 24 Februari. Kita rembuk dulu,” katanya.
Ia menegaskan, jika dari kajian mengharuskan PSU maka KPU akan melaksanakannya. Untuk menentukannya KPU akan segera menentukan kebijakan. “Kalau memang harus PSU ya wajib kita ikuti aturan tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan data Bawaslu Provinsi NTB secara keseluruhan sebanyak 53 TPS di NTB disarankan melakukan PSU. Dari jumlah tersebut 6 diantaranya TPS di Kota Mataram. Adapun 6 TPS tersebut yaitu TPS 22 Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang, TPS 1 dan TPS 20 Mandalika Kecamatan Sandubaya TPS 15 dan TPS 17 Turida Kecamatan Sandubaya dan TPS 13 Pagutan Barat Kecamatan Mataram. (azm)