Mataram (Inside Lombok) – Polsek Mataram menangkap seorang pria berinisial AN alias Nazwin (28), warga Pagutan Barat, terkait kasus pencurian alat pertukangan, Senin (30/03).
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban atas pencurian di sebuah gudang di Jalan Bung Karno yang terjadi pada Juni 2024. “Setelah penyelidikan, pelaku berhasil kami lacak dan amankan,” ujarnya, (1/4).
Dalam aksinya, pelaku diduga membobol gudang dengan merusak dinding belakang yang terbuat dari triplek. Ia kemudian mengambil sejumlah alat pertukangan, di antaranya gerinda kecil, gerinda besar pemotong besi, jack hammer, serta tabung gas LPG 3 kilogram. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit gerinda yang diduga hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan gudang atau tempat usaha dari potensi kejahatan serupa. (gil)

