Mataram (Inside Lombok) – Seorang tenaga honorer Diskominfo Pemkab Lombok Barat (Lobar) berinisial I dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan memperkosa mantan pacarnya, TI, mahasiswi di Mataram. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan. Tak terima, I juga melaporkan balik TI dengan tuduhan penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP.
Pendamping TI, Ade Lativa Fitri alias Adel, menjelaskan bahwa pada awalnya TI dan I memang telah berpacaran selama kurang lebih setahun. Namun, pada enam bulan terakhir, mereka kerap bertengkar dan berakhir dengan kekerasan fisik dan mental. Sampailah pada (19/6) lalu, TI melihat status media sosial I yang sedang bersama perempuan lain, lalu mendatangi kos pelaku di Cakranegara untuk klarifikasi.
Usai mengakui dirinya memang bersama perempuan lain, I kemudian cekcok dengan TI, hingga TI meminta putus. Saat itu, tangan TI ditarik paksa masuk ke kamar kos. TI menolak dan sempat terjatuh hingga lututnya terluka. Meski demikian, I tetap memaksa. Di dalam kamar, pintu dikunci dan korban dipaksa melayani hasrat pelaku. Penolakan korban berujung kekerasan, dipukul, dicium, dicakar balik, hingga tubuhnya lebam dan bajunya robek. Lebih parah, pelaku merekam korban yang hanya mengenakan tanktop dan mengancam akan menyebarkan video melalui akun Instagram korban yang dikuasainya.
Dalam kondisi tertekan, TI terpaksa menuruti permintaan pelaku. Ia baru diizinkan pulang keesokan harinya dalam kondisi lemah dan kemudian langsung berobat ke puskesmas. Kemudian, pada (24/6) lalu, TI menemui Adel dan meminta bantuan untuk memproses kejadian ke ranah hukum. Saat itu juga, TI dan Adel mendatangi Polda NTB, dan menjalani visum karena terdapat bekas luka pada tubuh korban. “Kami sudah mendampingi TI, baik proses hukum maupun mental. Tetapi, korban memiliki kekuatan tekad untuk terus melanjutkan pelaporan ini, terutama karena keluarga mendukung,” kata Adel kepada Inside Lombok, Kamis, (21/8).
Adel menilai kasus ini janggal karena pihak korban sudah lebih dulu melapor, tetapi justru dilaporkan balik oleh pelaku dengan alasan penganiayaan ringan. Terlebih, pelaporan Adel bersama TI sudah berjalan cukup lama, tetapi tidak kunjung diproses. Saat ini, kondisi korban terguncang perasaannya. Terlebih, I malah melapor balik. “Laporannya sama-sama masih tahap penyelidikan. Namun, kami berpendapat, polisi harusnya lebih awal memproses laporan TI. Kalau pelaporan I juga diproses, itu bisa jadi preseden buruk. Kami akan tetap mendesak kepolisian, karena no viral no justice,” tandasnya. (gil)

