Mataram (Inside Lombok) – Hotel di Kota Mataram saat ini mulai mengeluhkan penerapan royalti pemutaran musik. Pasalnya, penagihan royalti pemutaran musik ini sudah mulai diterima belasan hotel di Kota Mataram.
General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, mengatakan tagihan royalti sudah masuk sebulan yang lalu ke hotel syariah yang dipimpinnya. Dimana, nilai royalti yang harus dibayar yaitu sekitar Rp4 jutaan. “Kalau tagihan sendiri memang betul ya termasuk hotel saya, Grand Madani hotel, sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN,” katanya Rabu (12/8) siang.
Ia mengatakan, tidak hanya hotel Grand Madani, tagihan royalti juga dikirim ke beberapa hotel yang ada di Ibu Kota Provinsi NTB ini. Nilai royalti yang harus dibayarkan masing-masing hotel berbeda-beda. Karena besaran royalti tergantung dari jumlah kamar masing-masing hotel. “Beberapa hotel anggota kami dikirimi tagihan juga,” katanya.
Ia mengakui, penagihan royalti ini memang ada aturannya sebagai dasar hukum. Namun, para pelaku usaha menyayangkan penagihan yang dilakukan LMKN disebut secara tiba-tiba. “Saya sudah pernah diajak sosialisasi dari kantor Kemenkumham bulan Juni tanggal 26 kalau nggak salah, itu memang ada aturan tertulis untuk tagihan royalti. Cuma, ini baru disosialisasikan terus langsung muncul tagihan,” katanya.
Jika tidak kooperatif sambungnya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Sanksi pidana ini membuat para pelaku usaha terutama perhotelan di Kota Mataram merasa takut. “Itulah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini, kenapa harus ada pidana gitu, kan,” ujarnya. Pembayaran royalti ini per tahun. Dimana, untuk hotel dihitung per kamar, sedangkan restoran dihitung jumlah kursi yang disiapkan. “Beda lagi nanti, restoran atau cafe hitungannya per kursi. Lumayan lho itu. Kalau per kursi itu bisa sampai Rp60 ribu per kursi, per tahun,” katanya.
Penagihan royalti ini dinilai belum ada perhitungan yang jelas. Karena pemutaran musik diukur dengan adanya TV di masing-masing kamar. Akan tetapi, hotel Melati juga mendapat surat penagihan pembayaran royalti padahal tidak ada fasilitas TV. “Bagaimana kalau di hotel yang tidak ada TV atau musik-musik, nah, dari LMKN bersikeras bahwa di lobinya ada musik. Masih agak simpang siur kalau kita lihat terutama hotel-hotel yang kelas bintang satu atau kelas melati di kamarnya nggak ada TV, tapi disurati dan ditagih juga,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar penagihan yang dilakukan oleh LMKN. Bahkan salah satu hotel sudah ada yang kena somasi. “Mungkin hotel ini menolak membayar atau sudah menyampaikan keberatannya sehingga disomasi dari pihak LMKN ini,” tegasnya. Ia berharap ada respon dari Pemerintah terkait kondisi saat ini. Pemerintah diminta untuk bisa menengahi persoalan royalti ini agar tidak merugikan para pelaku usaha. Apalagi di tengah kebijakan saat ini dirasakan sangat memberatkan pelaku perhotelan. “Kita butuh peran pemerintah untuk meluruskan hal ini. Ada beberapa hotel yang sudah membayar memilih untuk tidak berkonfrontasi tapi ada juga hotel yang tidak sanggup,” tutupnya.

