Mataram (Inside Lombok) – ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram diimbau tidak menerima parsel lebaran, karena hal itu masuk dalam gratifikasi. Namun, hingga saat ini Inspektorat Kota Mataram belum mendapatkan laporan adanya ASN lingkup Pemkot Mataram yang menerima parsel lebaran.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan para ASN diklaim sudah memahami aturan terkait larangan menerima parsel dari masyarakat. “Mungkin sudah paham, karena kita sudah sosialisasi,” katanya.
Ia menegaskan, larangan menerima parsel lebaran ini berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mencegah adanya gratifikasi kepada pejabat negara. Jika ada masyarakat yang memberi maka harus dilaporkan dan bingkisan tersebut disalurkan ke panti sosial yang lebih membutuhkan.
Untuk bisa mengetahui adanya ASN lingkup Pemkot Mataram yang menerima bingkisan lebaran, kata Nelly, harus ada laporan yang diterima. Karena Inspektorat Kota Mataram tidak bisa menyatakan kalau ada ASN yang menerima parsel tanpa adanya laporan.
“Kita berdasarkan laporan saja. Laporan itu juga harus lengkap dengan identitas. Tidak bisa laporan bodong,” ujarnya. Inspektorat sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut dari SE dari KPK terkait larangan tersebut sudah disebar ke seluruh perangkat daerah lingkup Pemkot Mataram. “Kami buat surat edaran,” lanjut Nelly.
Ia menambahkan, tidak ada sanksi yang akan diberikan jika ada ASN yang melapor bahwa diberikan parsel lebaran. Justru akan mendapatkan penghargaan karena sudah melaporkan.”Kalau kita melaporkan malah kita mendapat penghargaan. Karena nilai kita bagus,” katanya.
Selain itu, Inspektorat mensosialisasikan cara melapor melalui aplikasi jika diberikan parsel lebaran. “Kalau ngelapor ke KPK itu tidak boleh lebih dari 30 hari, kalau ke UPG kita di Inspektorat itu tujuh hari,” ungkapnya. (azm)