Mataram (Inside Lombok) – Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, memasuki babak baru. Polda NTB resmi menetapkan sang istri, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Langkah tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Pengacara keluarga, Lalu Anton Hariawan, mengatakan penetapan tersangka merupakan bukti keseriusan polisi dalam mengusut kasus yang menyita perhatian publik ini.
Meski begitu, ia menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada Rizka semata. “Penetapan tersangka ini kami hargai, tapi kami juga berharap penyidik segera menggelar rekonstruksi supaya semua fakta menjadi jelas dan terbuka,” ujar Anton kepada Inside Lombok, Sabtu, (20/9).
Anton menilai besar kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Menurutnya, sulit dibayangkan seorang perempuan mampu menghabisi Brigadir Esco yang dikenal bertubuh tegap dan kuat. “Secara logika, tidak mungkin Esco dianiaya seorang diri oleh Rizka. Karena itu, setelah ini kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka lain,” tegasnya.
Ia juga menilai tepat langkah kepolisian yang menjerat kasus ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Anton, sejumlah bukti yang diduga dihilangkan semakin menguatkan keyakinan bahwa ada pihak lain yang ikut berperan.
Selain itu, ia berharap apabila nantinya muncul tersangka baru, polisi bersedia memisahkan lokasi penahanan mereka. Misalnya, satu ditahan di Polres Lombok Barat dan yang lain di Polda NTB, sesuai model proses penyidikan. “Kalau ditahan di tempat yang sama, kami khawatir para tersangka bisa bersekongkol membuat cerita baru yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya,” pungkas Anton. (gil)

