28.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaMataramJaga Netralitas ASN: Boleh Datangi Kampanye Bacalon, Tapi Jadi Peserta Pasif

Jaga Netralitas ASN: Boleh Datangi Kampanye Bacalon, Tapi Jadi Peserta Pasif

Mataram (Inside Lombok) – Jelang tahapan kampanye pada pilkada 2024 ini ASN diminta untuk menjaga netralitas. Karena sampai saat ini belum ada aturan khusus mengenai kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kampanye pasangan calon sebagai peserta pasif.

“Belum ada aturan-aturan tertulis, beberapa waktu lalu sempat ada pernyataan Kemendagri mengenai ASN boleh hadir dalam kampanye paslon. Namun sifatnya pasif. Dalam kondisi ini Bawaslu tetap menghimbau ASN untuk netral,” kata Komisioner Bawaslu Kota Mataram, Efendi Kamis (19/9) pagi.

Ia mengatakan, para ASN tidak dilarang untuk ikut mendengarkan visi misi pasangan calon. Hal ini karena ASN memiliki hak pilih dan harus mengetahui visi misi masing-masing calon untuk bisa menentukan pilihan.

“Di tengah belum jelasnya aturan ini Bawaslu pastinya akan mengambil langkah strategis berupa upaya pencegahan, kami akan awasi melekat dan mengambil tindakan jika menemukan ASN yang tindakannya diluar kaidah netralitasnya sebagai abdi negara,” katanya.

Terkait dengan aturan tersebut, Bawaslu Kota Mataram masih tetap gencar mensosialisasikan netralitas para pegawai. Dalam kondisi ini, Bawaslu akan memaksimalkan pengawasan dan disebut cukup mudah untuk menemukan ASN yang tidak netral. “Kami dari awal sudah melakukan sosialisasi ini. Dari awal sudah dilakukan deklarasi Netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram termasuk netralitas TNI/Polri,” katanya.

Sedangkan untuk di media sosial, Bawaslu Kota Mataram menegaskan agar ASN tidak menyebar video salah satu pasangan calon. Bahkan hanya untuk memberikan tanda suka pada postingan salah satu calon juga dilarang dan disebut sikap ketidaknetralan.

“di Medsos itu tidak boleh like, share salah satu pasangan calon. Yang namanya netralitas itu tidak memihak kepada pasangan A atau B karena ini artinya sudah menunjukan dukungan pada pihak tertentu di ranah publik dan ini jelas dilarang,” katanya.

ASN boleh hadir di Kampanye sejauh ini baru berupa legal opinion dari Menteri Dalam Negeri. “Kita tunggu saja aturan resminya, yang jelas kami berkomitmen mengawasi netralitas ASN tanpa pandang bulu,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer