25.5 C
Mataram
Kamis, 12 Maret 2026
BerandaMataramJaksa Tegaskan Dakwaan kepada IJU dan Acip Tak Kontradiktif

Jaksa Tegaskan Dakwaan kepada IJU dan Acip Tak Kontradiktif

Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman alias Acip dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah disusun secara jelas dan tidak mengandung kontradiksi.

Jaksa Fajar Alamsyah Malo, mengatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan telah diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan.

“Kami telah menguraikan secara cermat, jelas, lengkap, dan teliti atas pidana yang didakwakan kepada Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman. Dalam surat dakwaan tidak ada kontradiksi rincian unsur-unsur pasal yang dilanggar,” ujarnya di persidangan.

Menurut Fajar, dakwaan tersebut telah disusun seterang mungkin sehingga tidak ada alasan bagi pihak penasihat hukum terdakwa untuk menyebutnya sebagai dakwaan yang kontradiktif.

Sebelumnya, tim penasihat hukum para terdakwa dalam perkara ini mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa. Mereka menilai konstruksi dakwaan tidak jelas serta mempertanyakan unsur perbuatan pidana yang didakwakan.

Namun jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga proses persidangan dapat terus dilanjutkan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer