Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang perusahaan senilai lebih dari Rp358 juta. Penangkapan dilakukan pada (21/10) sekitar pukul 14.00 Wita oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPTU Lalu Arfi Kusna Raharja.
Terduga pelaku diketahui berinisial G, berusia 33 tahun, warga Desa Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta di PT Sriwijaya Propindo Utama, tempat peristiwa pencurian tersebut terjadi.
Kejadian berlangsung pada Rabu (1/10) sekitar pukul 09.00 Wita di ruang Finance Accounting, Kantor salah satu mall di Mataram. Aksi tersebut terungkap setelah seorang kasir bernama Umi Rahmawati mencurigai isi kantong plastik berwarna biru yang berisi uang pecahan kecil dan ternyata terdapat uang mainan di dalamnya.
Kecurigaan itu mendorong pihak perusahaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, dari total uang yang seharusnya berada di brankas sebesar Rp418.557.354, hanya tersisa sekitar Rp60.417.000. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp358.140.354.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang diduga palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp130 juta, uang pecahan Rp2.000 sebanyak Rp2,8 juta, pecahan Rp1.000 sebesar Rp500 ribu, serta uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp57.117.000. Selain itu, diamankan pula satu kantong plastik warna biru dan dua kantong plastik warna hitam.
Kanit Jatanras Polresta Mataram, IPTU Lalu Arfi Kusna Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan cepat setelah laporan diterima. “Setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan, tim langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya, (22/10).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Mataram. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga terus melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh kerugian perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (gil)

