31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramKasus Aniaya Tak Bisa Lari, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Aniaya Tak Bisa Lari, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

Mataram (Inside Lombok) – Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu kini bergerak ke tahap selanjutnya. Seorang pria berinisial B, berusia 50 tahun, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama sejumlah barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Sandubaya, (20/8).

Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah penelitian JPU menyatakan perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil. Dengan begitu, proses hukum selanjutnya akan beralih ke tahap persidangan di pengadilan. “Bersamaan dengan tersangka, kami menyerahkan barang bukti sesuai dengan surat pelimpahan tertanggal 20 Agustus 2025. Sebelumnya, JPU Kejari Mataram telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sejak 5 Agustus 2025,” ungkap Kadek Arya, (22/8).

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan selesainya tahap II, kini perkara tersebut resmi berada di ranah penuntutan dan akan segera diperiksa dalam persidangan untuk menentukan vonis terhadap tersangka. Sebelumnya, telah terjadi kasus penganiayaan yang melibatkan pria berinisial B pada Juni 2025. Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan kelengkapan berkas tersebut, perkara ini resmi memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan, untuk selanjutnya berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer