Mataram (Inside Lombok) – Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Ipda I Gede Aris Candra dalam perkara yang berkaitan dengan kematian Brigadir Nurhadi. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, (9/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat serta perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aris Candra dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Sandi saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, selama persidangan terdakwa dinilai berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa diketahui memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. (gil)

