Mataram (Inside Lombok) – Dalam tempo satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram membongkar dua kasus peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram. Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus kedua di Kecamatan Ampenan, (6/1).
Pengungkapan tersebut bermula dari penindakan kasus narkoba di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada siang hari. Tak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali bergerak dan sekitar pukul 18.00 Wita mengamankan dua pria berinisial MA (24) dan MRR (25) di sebuah rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan pengungkapan dua kasus narkoba dalam satu hari tersebut. “Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus narkoba. Siang hari di Lingsar, Lombok Barat, dan sore hari di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,” ujarnya.
Menurutnya, dua terduga yang diamankan di Ampenan diduga terlibat sebagai pengedar dan/atau penyalahguna narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. “Peran masing-masing masih kami dalami. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (gil)

