Mataram (Inside Lombok) – Sepanjang tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram tercatat sebanyak 119 kasus. Dari jumlah tersebut, 81 kasus merupakan kekerasan terhadap anak, sementara 38 kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap perempuan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Mataram, Siti Chomariah, mengatakan kekerasan terhadap anak didominasi oleh kasus kekerasan seksual dengan rentang usia korban 12 hingga 16 tahun. “Terbanyak kekerasan seksual. Rata-rata usia SMP sekitar 12 – 16,” katanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 50 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang terdekat korban. “Sebesar 50 persen bisa orang terdekat korban,” ungkapnya. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2025 didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Siti Chomariah menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Mataram cenderung meningkat. Peningkatan tersebut dinilai karena korban mulai berani melapor dan mengetahui akses pelaporan. “Selama 3 tahun terakhir peningkatan. Mungkin karena mungkin karena mulai berani bicara atau melapor,” katanya.
Ia menambahkan, laporan biasanya disampaikan langsung ke kantor UPTD PPA atau melalui sambungan telepon.
“Yang dewasa biasa ada yang menelpon dan ada juga untuk anak-anak diantar sama orang dewasa baik orang tua atau guru untuk datang langsung,” ujarnya. Pada awal tahun 2026, UPTD PPA Kota Mataram telah menerima dua laporan kasus, masing-masing penganiayaan dan KDRT. “Awal tahun ini belum dua kasus 1 peniayaan dan satu KDRT,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, UPTD PPA terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih masif. “Sosialisasi ke masyarakat kita lakukan lebih massif,” ungkapnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Mataram tercatat sebanyak 98 kasus.

