26.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaMataramKenaikan Tarif Parkir di Mataram, Pemkot Janji Tingkatkan Pelayanan Sebelum Aturan Diterapkan

Kenaikan Tarif Parkir di Mataram, Pemkot Janji Tingkatkan Pelayanan Sebelum Aturan Diterapkan

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan menyesuaikan besaran retribusi parkir di Januari 2024 mendatang. Antara lain menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. Namun, sebelum aturan itu diterapkan pemerintah daerah (pemda) menjanjikan akan ada peningkatan pelayanan bagi para pemilik kendaraan.

Kepala UPTD Perparkiran Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi menjelaskan penyesuaian retribusi parkir baru dilakukan kembali setelah tahun 2017 silam. Padahal, retribusi parkir harus dievaluasi setiap dua tahun sekali.

“Perubahan tarif ini berdasarkan antara eksekutif dan legislatif. Tarif ini harusnya dievaluasi dua tahun sekali, tapi ini tidak pernah dievaluasi (sejak 2017). Karena dasar itu dimungkinkan untuk opsi perubahan tarif,” katanya.

Dijelaskan, saat pembahasan penyesuaian retribusi parkir, Pemkot Mataram mengusulkan besaran Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp4 ribu untuk roda empat. Namun pihak legislatif meminta agar kendaraan roda empat ditarik retribusi sebesar Rp5 ribu per unit.

- Advertisement -

Terkait penyesuaian tarif ini, diakui Sopandi belum pernah ada pembahasan dengan masyarakat melalui focus group discussion (FGD) atau yang lainnya. “Itu (meminta pendapat masyarakat) belum pernah kita lakukan karena terkendala dengan perda ini. Karena perda ini menyelaraskan dengan undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemda,” katanya.

Besaran tarif yang akan diberlakukan di 2024 mendatang disebutnya sudah berdasarkan kajian yang mendalam termasuk ekonomi masyarakat. Meski begitu, diakui masih ada kualitas pelayanan perparkiran yang harus ditingkatkan. “Termasuk bagaimana fasilitas parkir di lapangan, ketaatan jukir dalam menggunakan atribut dan sebagainya,” ujar Sopandi.

Selain itu, dengan adanya peningkatan tarif tersebut juru parkir (jukir) dituntut harus menawarkan pembayar retribusi menggunakan non tunai. Sehingga jelas retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat masuk ke daerah. “Termasuk menawarkan QR statis yang dipakai setiap hari,” katanya.

Diakuinya, masih banyak persoalan teknis di lapangan yang belum tertangani dengan maksimal. Hal itu pun menjadi pekerjaan rumah yang harus segera tertangani agar retribusi parkir bisa dimaksimalkan.

Untuk meminimalisir pembayaran parkir, maka pengendara disarankan bisa memilih lokasi yang mudah dijangkau. Artinya, dengan parkir di satu lokasi maka bisa mengakses semua tempat yang akan dikunjungi dengan jalan kaki. “Misalnya di KBC, saya tawarkan ambil titik parkir yang sentral dan parkir satu kali dan anda bisa mengakses dengan jalan kaki. Itu lebih sederhana,” katanya.

Sebelum penerapan tarif baru ini, UPTD Perparkiran Kota Mataram akan memperbaiki dulu rekrutmen juru parkir. Selain itu, lokasi-lokasi parkir yang masih menggunakan tunai akan dialihkan menjadi non tunai. “Kita juga minimalisir parkir liar. Saya tidak memungkiri masih ada titik parkir liar dan itu menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” katanya.

Target parkir tahun 2023 di Kota Mataram sebesar Rp11 miliar. Hingga Agustus kemarin, capaian retribusi parkir di Kota Mataram yaitu sebesar Rp6 miliar. Jumlah titik parkir sebesar 743 titik dengan 910 jukir. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer