Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat total kerugian masyarakat akibat kasus penipuan atau scam mencapai Rp46,45 miliar dari 3.046 aduan yang diterima. Modus penipuan transaksi jual beli online masih mendominasi, namun belakangan muncul modus baru berupa reservasi hotel fiktif melalui manipulasi kontak di mesin pencari.
Kepala OJK NTB, Rudy Sulistyo, mengatakan tren penipuan di NTB saat ini serupa dengan pola nasional, di mana penipuan dalam transaksi belanja daring masih menjadi yang paling banyak dilaporkan. Selain itu, kasus penipuan dengan modus telepon palsu atau fake call juga terus berkembang.
“Trennya mirip dengan nasional, penipuan masih banyak di jual beli online, kemudian fake call dan beberapa modus lainnya,” ujarnya, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, dalam modus terbaru pelaku mengganti nomor kontak hotel yang muncul di Google sehingga calon tamu menghubungi nomor penipu dan melakukan pembayaran penuh.
“Tren terbaru di NTB itu modelnya menipu menggunakan reservasi hotel. Ada yang menyuruh buka puasa bersama (bukber) di hotel, ternyata sampai di sana tidak ada reservasinya padahal sudah transfer penuh,” ungkapnya.
Selain itu, Rudy juga menyoroti munculnya modus love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara yang menyasar masyarakat yang mencari pasangan melalui platform digital. “Agak baru love scam yang baru, love scam itu mirip mirip seperti yang lagi nyari jodoh yang seperti itu banyak yang tertipu,” tuturnya.
Berdasarkan data penerimaan laporan ke IASC Provinsi NTB, Kota Mataram mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 912 aduan dan kerugian Rp10,33 miliar. Sementara Kabupaten Lombok Timur mencatat kerugian terbesar mencapai Rp14,33 miliar dari 492 laporan. Daerah lain yang juga melaporkan kasus antara lain Lombok Barat dengan 435 aduan dan kerugian Rp5,5 miliar, Lombok Tengah 353 aduan dengan kerugian Rp3,7 miliar, Sumbawa 257 aduan dengan kerugian Rp2 miliar, Kabupaten Bima 179 aduan dengan kerugian Rp1,3 miliar, Sumbawa Barat 121 aduan dengan kerugian Rp2,5 miliar, Kota Bima 117 aduan dengan kerugian Rp919 juta, Lombok Utara 98 aduan dengan kerugian Rp4,9 miliar, serta Dompu 82 aduan dengan kerugian Rp581 juta.
Sementara itu, berdasarkan data laporan IASC NTB, jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 510 laporan, penipuan mengaku pihak lain (fake call) 290 laporan, penipuan investasi 247 laporan, penipuan penawaran kerja 178 laporan, penipuan melalui media sosial 140 laporan, social engineering 137 laporan, phising 92 laporan, pinjaman online fiktif 66 laporan, serta modus APK melalui WhatsApp sebanyak 32 laporan.
“OJK NTB terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, dan selalu memverifikasi ulang setiap transaksi keuangan yang dilakukan secara daring,” pungkasnya.

