Mataram (Inside Lombok) – Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil keputusan tegas terkait hasil evaluasi tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Evaluasi tersebut saat ini sedang dilakukan oleh Pemkot melalui Inspektorat.
Wayan mengatakan, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan status dan keberadaan para honorer. Ia menegaskan, pemerintah harus berani membuat keputusan berdasarkan aturan serta kondisi keuangan daerah. “Normatif itu sudah tidak boleh kita mengangkat honorer. Problem fiskal kita. Kan sekarang fiskal kita lagi defisit berat,” ujarnya, Senin (10/11) di ruang kerjanya.
Menurutnya, keputusan tegas dibutuhkan agar para honorer non-data base tidak terus diberi harapan. Pemerintah juga diminta menjelaskan kondisi keuangan daerah dan aturan yang berlaku secara transparan. “Pastikan saja mereka bahwa ini aturan sudah tidak boleh dan secara anggaran kita sudah tidak memungkinkan. Pemerintah harus berani memberikan keputusan sesulit apapun dan risiko apapun itu,” tegasnya.
Meski demikian, Wayan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap honorer yang telah lama mengabdi. “Ini harus ada rasa kemanusiaan dan mereka sudah bekerja lama,” katanya. Ia juga mengusulkan agar Pemkot menyiapkan tali asih bagi tenaga honorer yang terpaksa diberhentikan.
Wayan menambahkan, masih banyak peluang kerja lain yang dapat ditekuni oleh para honorer jika tidak lagi dipekerjakan. “Kita harus berikan pemahaman, kita harus hidup, sekolah, dan bekerja bukan untuk jadi honorer atau tenaga ASN. Banyak pilihan pekerjaan lain,” ujarnya.
Ia mengakui situasi ini dilematis karena sebagian honorer telah mengabdi bertahun-tahun, termasuk mereka yang bekerja sebagai sopir atau petugas kebersihan. “Saya pikir Pemimpin Kota, Wali Kota, harus memikirkan itu. Tapi kalau kita merujuk aturan, memang tidak memungkinkan,” katanya.
Terkait penganggaran, Wayan menilai akan timbul keruwetan jika Pemkot tetap menggaji tenaga non-ASN. “Yang terakhir kan PPPK paruh waktu, itu saja nanti kita akan berhitung ulang,” tandasnya.

