26.5 C
Mataram
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaMataramKompol Yogi Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Membunuh, 14 Tahun Penjara Bukan...

Kompol Yogi Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Membunuh, 14 Tahun Penjara Bukan Sekadar Angka

Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa Kompol Yogi membacakan pleidoi pribadi di hadapan majelis hakim usai dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kematian Brigadir Nurhadi. Dalam pembelaannya, ia menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan maupun pembunuhan sebagaimana didakwakan.

Kompol Yogi menyampaikan bahwa perkara yang bermula dari meninggalnya Brigadir Nurhadi telah mengubah seluruh hidupnya selama hampir 11 bulan terakhir. Ia mengaku sejak awal hanya memiliki satu harapan, yakni agar pelaku yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan adil.

“Saya duduk di sini bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi sebagai seorang ayah, suami, dan anak. Hidup saya akan ditentukan oleh putusan Yang Mulia,” ujarnya di ruang sidang.

Dalam pleidoinya, Kompol Yogi memaparkan kronologi yang ia alami setelah peristiwa tersebut. Dua pekan usai kejadian, ia ditempatkan di tempat khusus (patsus), telepon genggamnya disita, serta akses komunikasi dibatasi. Ia mengaku tidak memperoleh informasi jelas mengenai penyebab kematian almarhum.

Pada Mei 2025, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran penyalahgunaan izin dan ziarah. Putusan etik itu, katanya, telah ia terima sebagai konsekuensi, namun ia menegaskan bahwa perkara etik berbeda dengan perkara pidana.

Sebulan kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 KUHP. Pada Juli 2025, ia resmi ditahan. Selama masa penahanan, ia mengaku mengalami tekanan agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan menyebut nama terdakwa lain. “Bagaimana mungkin saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan?” ucapnya.

Dalam pembelaannya, Kompol Yogi menyoroti unsur “dengan sengaja” yang didakwakan JPU. Ia menyatakan, saat kejadian dirinya dibangunkan oleh saksi dan mendapati korban berada di dasar kolam. Ia mengaku spontan membantu mengangkat tubuh korban dan berupaya memberikan pertolongan pertama berupa resusitasi jantung paru.

“Tidak ada sedikit pun niat atau perencanaan dalam pikiran saya untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa almarhum. Jika saya berniat jahat, apakah saya akan tetap di lokasi dan mencoba menyelamatkannya?” katanya.

Ia juga menilai proses pembuktian selama persidangan tidak menunjukkan adanya motif yang jelas. Menurutnya, hubungan dengan almarhum berjalan baik hingga saat kejadian.

Kompol Yogi menyampaikan kekecewaannya karena menilai tuntutan JPU tidak berubah signifikan dari dakwaan awal, meski sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa di persidangan. “Saya tidak melihat perubahan berarti dari dakwaan awal. Seolah kesimpulan telah dikunci sejak awal,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan saksi serta pendapat ahli yang, menurutnya, tidak secara absolut menyatakan penyebab kematian akibat kekerasan yang ia lakukan.

Menutup pleidoinya, Kompol Yogi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Ia juga meminta pemulihan nama baik dan martabatnya. “Tuntutan 14 tahun penjara bukan sekadar angka. Itu adalah masa depan anak saya, harapan istri saya, dan sisa hidup saya,” katanya.

Ia menyatakan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menitipkan harapan keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer