Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan pada Senin, (23/2). Dalam persidangan tersebut, Yogi tetap membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Di hadapan majelis hakim, Kompol Yogi secara tegas menyangkal keterlibatannya dalam tindakan kekerasan yang disebut terjadi sebelum Brigadir Nurhadi meninggal dunia. “Saya tidak melakukan,” kata Yogi saat dimintai keterangan di ruang sidang.
Salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan adalah soal cincin yang dijadikan alat bukti dugaan pemukulan terhadap Brigadir Nurhadi. Jaksa penuntut umum menyinggung cincin tersebut dan mengaitkannya dengan peristiwa penganiayaan.
Menanggapi hal itu, Yogi mengaku mengetahui keberadaan cincin tersebut. Namun, ia menyebut cincin itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Aris. “Saya tahu cincin itu punya Aris. Saya sering lihat, sering dipakai saat bertugas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan. Majelis hakim masih akan mendalami keterangan Yogi dan mencocokkannya dengan alat bukti serta keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (gil)

