28.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaMataramKota Mataram Ditargetkan Bersih dari APK Hari Ini

Kota Mataram Ditargetkan Bersih dari APK Hari Ini

Mataram (Inside Lombok) – Penertiban alat peraga kampanye (APK) sudah mulai dilakukan sejak Minggu (11/2) kemarin di seluruh kabupaten dan kota di NTB. Penertiban alat peraga ini melibatkan seluruh tim hingga di tingkat pengawas di masing-masing TPS.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan penertiban APK yang dilakukan karena masa kampanye sudah berakhir sejak Sabtu (10/2) akhir pekan kemarin. Keberadaan alat peraga yang dipasang tersebut merupakan bagian dari kampanye oleh peserta pemilu.

“Sudah masuk masa tenang sejak Minggu kemarin. Penertiban ini karena sudah masuk masa tenang dan alat peraga ini salah satu bentuk metode kampanye,” katanya, Senin (12/2) pagi.

Penertiban APK hingga awal pekan ini masih dilakukan, tapi ditargetkan bisa selesai hari ini. “Insyaallah hari ini 100 persen. Hari ini tim terpadu akan turun kembali menertibkan se-Kota Mataram yang belum sempat kemarin ditertibkan,” ujarnya.

Hasil penertiban APK akan dikumpulkan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kota Mataram. Pasca penertiban, APK tersebut kata Yusril bisa diambil kembali. “Ada enam OPD yang terlibat dan boleh diambil kembali. Pengambilan bukan di Bawaslu tapi di Bakesbangpoldagri,” katanya.

Ia menegaskan, untuk memaksimalkan penertiban Bawaslu Kota Mataram juga mengharapkan keterlibatan masing-masing peserta pemilu untuk menertibkan APK yang dipasang. Hal ini berdasarkan surat himbauan kepada semua peserta pemilu. “Peserta pemilu bisa menertibkan sendiri APK. Kalau mau menurunkan sendiri itu lebih baik,” katanya.

Sementara terkait dengan APK yang dipasang di fasilitas yang berbayar, Bawaslu Kota Mataram sudah mengirimkan surat kepada semua perusahaan advertising. “Itu kemarin kami berikan batas maksimal sampai tanggal 11 Februari. Kalau ada yang belum nanti petugas yang akan menurunkannya,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer