Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menerima laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram terkait adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih memiliki jabatan, antara lain di lingkungan masyarakat hingga di perusahaan milik negara. Sedikitnya ada tujuh bacaleg yang dilaporkan terkait hal itu.
Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin mengatakan laporan Bawaslu akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan. Karena sekitar tujuh bacaleg yang masih memiliki jabatan akan ditinjau kembali apakah memenuhi syarat atau tidak. “Itu ada sekitar kurang lebih tujuh atau delapan bacaleg yang kita tindak lanjuti saat ini atas temuan Bawaslu,” Rabu (30/8) pagi.
Ia mengatakan, jabatan yang saat ini diemban oleh para bacaleg tersebut akan ditindaklanjuti. Jika persyaratan untuk menjadi calon legislatif mengharuskan untuk mundur, maka harus dilakukan. “Jika tidak maka akan menjadi TMS nanti menjelang tahapan pencermatan DCT,” katanya.
Ditambahkan Husni, Bacaleg harus mengundurkan diri jika menempati posisi beberapa jabatan yang ada tertuang dalam regulasi. Namun jika sebaliknya, maka nanti akan diserahkan ke pemberi jabatan.
“Kalau tidak disebut diregulasi, maka diserahkan ke institusi yang memberi pekerjaan. Kalau BUMN harus tapi kita cek apakah sudah selesai atau tidak atau pensiun. Kita mau klarifikasi dulu,” ujarnya.
Sementara untuk jabatan RT sambung Ketua KPU Kota Mataram ini, akan diserahkan ke aturan di Pemerintah Kota Mataram. Pasalnya, untuk jabatan RT diberikan honor langsung dari pemerintah daerah.
“Itu kan ada honornya dari pemkot. Jadi kita serahkan ke regulasi di pemda,” tegasnya. Dengan adanya laporan tersebut, KPU akan memanggil partai dan bacaleg bersangkutan. Jika hasil klarifikasi dinyatakan tidak benar maka akan berlanjut menjadi daftar calon tetap (DCT). “Karena nanti DCT ini kita akan tetapkan tanggal 3 November dan 4 November kita umumkan,” katanya. (azm)