25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramKredit Macet di NTB Melonjak Akibat Marak Modus Baru Pinjam KTP

Kredit Macet di NTB Melonjak Akibat Marak Modus Baru Pinjam KTP

Mataram (Inside Lombok) – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB mencatat adanya tren peningkatan kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang merata di hampir seluruh perusahaan pembiayaan. Sejak awal tahun 2025, sektor pembiayaan kendaraan bermotor di NTB menghadapi tantangan serius.

Ketua APPI NTB, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa kenaikan NPL mencapai sekitar 0,5 persen. Meskipun angkanya tidak terlalu tinggi, ia menilai bahwa tren ini mengkhawatirkan dan harus segera diatasi agar tidak memburuk. Peningkatan kredit macet ini terjadi pada pembiayaan kendaraan roda dua maupun roda empat. “Fenomena ini mulai terlihat sejak April 2025, seiring dengan penurunan daya beli masyarakat dan lesunya penjualan kendaraan baru. Kondisi ini bukan hanya NTB, tapi terjadi nasional,” ujarnya.

Namun, di NTB muncul fenomena baru yang memperparah situasi: modus pinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modus ini, menurut Iwan, adalah upaya untuk mendapatkan kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Pemilik KTP ditawari imbalan sejumlah uang, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk motor, dan bahkan mencapai Rp5 juta untuk mobil. “Skema ini sangat rentan berujung pada kredit macet, karena pengguna sebenarnya tidak terikat kontrak pembiayaan. Ketika kami tangani, pemilik KTPnya bilang, saya kan cuma atas nama, atau kendaraannya sudah saya over kredit. Padahal, ini pelanggaran hukum,” jelasnya.

APPI NTB menduga modus ini melibatkan oknum internal perusahaan pembiayaan atau dealer. Hal ini lantaran skoring ketat yang seharusnya diterapkan untuk menyeleksi calon debitur bisa ditembus. “Tetapi kalau ada yang bermain di internal, pengajuan bisa tetap lolos. Kami sedang mendalami ini bersama aparat penegak hukum,” katanya.

Menghadapi situasi ini, APPI NTB kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak kasus-kasus kredit macet akibat modus pinjam KTP. Sejumlah laporan telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Selain penegakan hukum, APPI juga gencar mengedukasi masyarakat. Kerja sama dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah. “Kerjasama ini untuk mensosialisasikan bahaya meminjamkan KTP untuk pembiayaan kendaraan hingga tingkat desa. Kami ingin masyarakat paham bahwa meminjamkan KTP untuk pembiayaan kendaraan itu berisiko besar dan salah secara hukum,” imbuhnya.

Untuk kasus penagihan kredit, perusahaan pembiayaan tetap menggunakan pihak eksternal, namun dengan mengedepankan negosiasi agar penyelesaian dapat dicapai secara damai. Jika melihat daya beli masyarakat melemah, maka pihaknya akan bersama-sama mencarikan solusi agar nasabah tidak terjerat dengan hukum atau hal lainnya. “Tetapi kalau sudah masuk ranah pelanggaran hukum, tentu akan ditindak,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer