Mataram (Inside Lombok) – Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedaran narkotika dan dijatuhi sanksi etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB pada Selasa (3/2) malam, hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bripka K dan istrinya, N.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Bripka K bersama istrinya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari pengembangan tersebut, penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Malaungi hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyatakan kliennya tidak menampik telah menjalankan perintah atasan. “Perlu kami sampaikan bahwa klien kami tidak menampik, bahwa dia menjalankan perintah atasan yaitu kapolres dan kapolres tersebut adalah yang bernama AKBP Didik Putra Kuncoro, dan saat ini sampai sekarang kita tidak tau dimana rimbanya (tempatnya,red),” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (12/2).
Ia menyebut perintah tersebut dijalankan di bawah tekanan psikologis dan ancaman pencopotan jabatan atau diparkirkan di Polda NTB jika tidak mengikuti instruksi untuk menyimpan atau mengedarkan narkotika.
Terkait barang bukti narkotika seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas kliennya, Asmuni menyatakan barang tersebut milik seseorang bernama Koko Erwin yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Apakah klien kami akan menanggung sendiri akibat perintah atasannya tersebut. Ini yang menjadi pertanyaan besar? Barang itu milik Koko Erwin yang belum diketahui rimbanya dan klien kami sudah berada di kursi pesakitan. Tapi kami mengapresiasi pekerjaan dari Ditresnarkoba polda NTB yang melakukan gerakan cepat untuk memberantas tindak pidana narkotika tersebut,” terangnya.
Pihak kuasa hukum AKP Malaung menilai Polda NTB terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka tanpa mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mantan Kapolres. Asmuni menyebut kliennya memiliki rekam jejak pernah tiga kali menjabat sebagai Kasat Narkoba di Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Bima Kota. Tim hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan.
“Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, jika ingin memberantas narkoba, gulung semuanya! Jangan hanya satu orang yang dijadikan korban. Kami tidak rela klien kami dikorbankan sendiri,” pungkasnya.

