Mataram (Inside Lombok) – Masih maraknya penjualan rokok ilegal disebut karena kurangnya pengetahuan para pedagang. Kondisi ini banyak terjadi di toko-toko kecil terutama di pasar tradisional dan juga warung-warung.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyasar para lurah dan juga para pelaku usaha. “Makanya kita undang lurah kalau untuk sosialisasi. Karena disana mereka lebih tahu kondisi disana,” katanya.
Selain itu, dalam sosialisasi pemerintah daerah juga melibatkan para pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar mengetahui bahwa ada upaya pemerintah daerah dalam menindak penjualan rokok ilegal yang saat ini makin marak. Dalam sosialisasi Dinas Perdagangan Kota Mataram melibatkan 30 – 40 peserta. “Biar mereka merasa ternyata tindakan pemerintah itu ada. Pelaku usaha yang legal juga kami undang,” ujarnya.
Untuk penjualan tembakau tumpi sambung Nida bukan termasuk rokok ilegal. Hanya saja, jika pelaku usaha membuat menjadikan tembakau tumpi dalam bentuk kemasan maka harus memiliki pita cukai. “Itu pedagang-pedagang itu tidak tahu. Sekarang mereka tahu setelah ada sosialisasi,” katanya.
Menurut Nida, penjualan rokok ilegal ini karena masyarakat masih banyak yang belum tahu cara pengurusannya. Selain itu, pelaku usaha juga menilai pengurusan administrasi lama. “Tapi setelah bertemu dengan bea cukai ternyata tidak seribet yang mereka bayangkan,” katanya.
Dari sosialisasi yang dilakukan, sudah ada perubahan perilaku di sejumlah pedagang. Dimana, rokok yang mereka juga saat ini sudah memiliki pita cukai. “Pelaku usaha tembakau yang ada di Ampenan itu kan di renten dia dan ada pita cukainya,” terang Nida. (azm)