31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramLibatkan Anak-Anak hingga Balita, Unjuk Rasa Warga Pondok Perasi di Depan Kantor...

Libatkan Anak-Anak hingga Balita, Unjuk Rasa Warga Pondok Perasi di Depan Kantor Walikota Mataram Berakhir Ricuh

Mataram (Inside Lombok) – Puluhan warga Kelurahan Pondok Perasi Ampenan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sasak Pesisir unjuk rasa di depan kantor Walikota Mataram, Rabu (14/5) pagi. Para demonstran menuntut segera dilakukan pemulihan dan rehabilitasi ratusan warga di RT 08 korban penggusuran.

Unjuk rasa yang dilakukan warga berakhir ricuh. Pasalnya, orasi yang dilakukan dinilai berbau provokasi dan banyak melibatkan anak-anak hingga balita. Tuntutan lainnya yang mereka disampaikan yaitu stop premanisme.

Salah seorang massa aksi, Misnah mengatakan sudah menempati lahan tersebut sekitar 25 tahun. Namun setelah penggusuran dia mengaku sudah tidak memiliki apa-apa lagi. Sementara terkait dengan rusunawa yang sudah disiapkan, dia mengaku disuruh membayar iuran. “Bagaimana mau tinggal disana kita disuruh bayar,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, bisa dibuatkan rumah dan menempati lahan tersebut selamanya. “Jangan gubris-gubris lagi,” katanya.

Dalam aksi tersebut, para massa aksi melibatkan anak-anak. Selain itu, membawa berbagai poster yang bertuliskan berikan kesejahteraan bagi nelayan, walikota Mataram anti rakyat pesisir, dan berbagai tulisan lainnya.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten I setda Kota Mataram, alu Martawang mengatakan sengketa lahan murni antara warga dan pemilik lahan. Sengketa lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerah Kota Mataram. Proses kepemilikan lahan sudah inkrah dan lahan tersebut memiliki Ratna Sari Dewi.

“Itu adalah sengketa murni antara pemilik lahan dengan warga di sana. Ini adalah proses hukum murni tidak ada intervensi siapapun dalam persoalan ini yang berkaitan dengan pemerintah apalagi dikaitkan dengan pemerintah Kota Mataram,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemda bahkan walikota Mataram secara pribadi. Lahan yang ditempati oleh masyarakat merupakan milik Ratna Sari Dewi dan sudah ada sertifikat resmi.

“Itu sudah berproses panjang sampai kepada level hukum tertinggi dan inkrah tanah tersebut milik Ibu Ratna Sari Dewi. Sebagai pemilik yang sah ingin mengoptimalisasikan aset yang dia miliki tanah seluas 64 are,” terang Martawang.

Menurut Martawang, persoalan sengketa lahan ini tidak bisa dikaitkan dengan pemda. Karena pemda Kota Mataram sudah ikut membantu mencarikan solusi terutama tempat tinggal bagi warga disana dengan membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). “Jika nanti akibat dari pengosongan lahan itu menimbulkan sosial kemasyarakatan pemerintah Kota Mataram tidak akan tinggal diam,” katanya.

Ia membantah jika ada premanisme dalam aksi tersebut. Karena pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP dan pengamanan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada yang disebut preman. “Kalau ada diantara masyarakat kita yang hadir disitu akibat dari cara berkomunikasi antar sesama dan itu kan saya tidak bisa mengintervensi isi pikiran orang lain,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer