BerandaMataramMainkan Harga Elpiji 3 Kilogram, Dua Pangkalan di Sumbawa Ditindak Pertamina

Mainkan Harga Elpiji 3 Kilogram, Dua Pangkalan di Sumbawa Ditindak Pertamina

Mataram (Inside Lombok) – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalan Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sanksi diberikan setelah dilakukan pengecekan lapangan atas laporan dugaan pelanggaran distribusi Elpiji bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan Pertamina secara rutin melakukan pemantauan distribusi Elpiji untuk memastikan ketersediaan stok dan kepatuhan terhadap HET. Ia menjelaskan, dua pangkalan terlapor ditemukan menjual Elpiji 3 kg di atas ketentuan harga yang berlaku di Pulau Sumbawa, yakni Rp 18.000 hingga Rp 19.500 per tabung.

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan ditemukan menjual dengan harga Rp 20.000. Dua pangkalan tersebut saat ini sudah diberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ungkapnya, Senin (9/2).

Selain sanksi kepada pangkalan, Pertamina Patra Niaga juga menjatuhkan sanksi kepada agen yang menaungi kedua pangkalan tersebut berupa pemotongan alokasi permanen. Bersama pemerintah daerah setempat, Pertamina telah melaksanakan sosialisasi ulang terkait ketentuan penyaluran dan HET Elpiji 3 kg sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB kepada seluruh pangkalan di Kabupaten Sumbawa.

“Pangkalan tak henti-hentinya diingatkan untuk memprioritaskan penyaluran ke tingkat end user dan sesuai kuota pembelian,” ucapnya.

Ahad menegaskan Pertamina tidak mentoleransi pelanggaran dalam distribusi Elpiji bersubsidi. Koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

“Kami berharap dengan koordinasi dan kerjasama lintas sektor ini meningkatkan pengawasan sebagai upaya penyaluran tepat sasaran dan peruntukan. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan PHU,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer