Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram secara rutin melakukan pengawasan langsung ke perusahaan yang beroperasi di ibu kota Provinsi NTB itu. Namun petugas disebut cukup kesulitan mendapatkan data yang valid, terkait laporan adanya pekerja di bawah umur.
“Pada saat kita turun sulit sekali kita mendapatkan informasi yang benar. Kalau kita tanya usia, paling dijawab sudah sesuai,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan, Senin (27/5) pagi.
Ia mengatakan pihak perusahaan selalu menyebut semua tenaga kerja yang direkrut berdasarkan aturan yang berlaku. Pernyataan ini menanggapi adanya pemandu karaoke di Kota Mataram di bawah umur yang terjaring razia beberapa waktu lalu.
Jika ada kasus yang sama, masyarakat dan semua pihak diminta untuk terlibat aktif melaporkan jika ada pelanggaran. “Saat kita turun itu, UMK dan segala macam itu mereka sebutkan. Nanti kita tindaklanjuti,” katanya.
Terkait pekerja di kafe, diakui Rudy memang banyak yang masih di bawah umur. Karenanya laporan terkait temuan itu akan segera ditindaklanjuti pihaknya. “Kita akan panggil perusahaannya. Kita akan koordinasi dengan instansi terkait yaitu DP3A ya,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi yang akan dilakukan dengan pihak perizinan. “Kan tidak mungkin masalah izin dari kafe itu,” tegasnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Disnaker tidak menyebutkan secara pasti. Pasalnya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap perusahaan tersebut. “Biasanya ada tahapan untuk sanksi. Kalau dia tetap melanggar akan dicabut izinnya,” ucapnya.
Perusahaan resmi lainnya, disebut tidak ada yang melanggar aturan apalagi sampai memperkerjakan anak-anak. Karena pada saat rekrutmen tenaga kerja sudah ada persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi oleh pelamar kerja. “Usia itu jelas kan pada saat penerimaan disampaikan syaratnya. Kalau yang ini bisa kita bilang perusahaan yang tidak jelas kan,” katanya. (azm)