25.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaMataramMasih Dibuka, Pendaftar Calon Komisioner KI Baru 30 Orang

Masih Dibuka, Pendaftar Calon Komisioner KI Baru 30 Orang

Mataram (Inside Lombok) – Sekitar 30 orang sudah mulai mendaftar untuk memperebutkan posisi komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Dikominfotik) Provinsi NTB sekaligus wakil ketua Pansel, Yusron Hadi mengatakan pendaftaran KI ini sudah dibuka mulai 4 September dan akan ditutup pada 17 September 2025 mendatang. Jumlah pendaftar sekarang disebut sudah melampaui batas minimal, yaitu 25 orang. “Kita belum buka sistemnya, dengan jumlah itu sudah melampaui batas minimal,” katanya.

Jumlah pendaftar saat ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dimana, sebelumnya jumlah pendaftar calon komisioner KI sebanyak 102 orang. “Sekarang kita masih menunggu sepekan kedepan hingga tanggal 17 September. Pendaftar yang lain sudah bisa mensubmit pendaftaran,” ujar Yusron.

Menurut Yusron, jumlah pendaftar diprediksi akan bertambah hingga batas akhir sepekan kedepan. Melihat waktu pendaftaran yang masih terbuka, para peserta bisa menyiapkan syarat-syarat untuk ikut bersaing memperebutkan kursi komisioner KI ini. “Sekarang ini masih ada kesempatan. Mungkin kali ini calon peserta itu sedang mempersiapkan peralatan dan pada saatnya nanti mungkin akan mendaftar,” katanya.

Seleksi KI ini dipastikan secara transparan oleh panitia seleksi. Karena pendaftar ini dilakukan secara terbuka. Dimana, pansel KI terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, internal Pemprov NTB hingga komisioner KI pusat. “Pansel sudah berkomitmen dari awal untuk melaksanakan seleksi KI ini dilakukan secara terbuka,” katanya.

Adapun Panitia Seleksi Komisioner KI NTB terdiri dari lima orang dengan latar belakang beragam. Mereka adalah Ahmad Zaini Rifai, tokoh masyarakat sebagai Ketua Pansel; Yusron Hadi Kadis Kominfotik perwakilan Pemprov NTB; Prof. Kadri, akademisi UIN Mataram; dan Ahyar Fadli, Rektor Universitas Qomarul Huda Bagu Lombok Tengah; serta Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Pusat.

Yusron menekankan tugas komisioner tidak hanya menangani sengketa informasi. Akan tetapi, melakukan edukasi kepada publik agar keterbukaan informasi berjalan sehat dan bertanggung jawab. “Kerja komisioner bukan hanya berkutat pada penyelesaian sengketa informasi. Lebih dari itu, harus ada edukasi yang menyeluruh agar keterbukaan informasi dapat berjalan dengan baik. Baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna informasi,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Populer