Mataram (Inside Lombok) – Maraknya masyarakat pengguna sepeda listrik di jalan raya menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor lainnya. Pasalnya, hal ini kerap membuat kaget pengendara lain lantaran tidak bersuara namun tiba-tiba melintas.
Hal ini tentu dapat menimbulkan kendala di jalan raya terutama kecelakaan yang dapat mengakibatkan fatalitas. Karenanya, Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik kembali menegaskan penggunaan sepeda listrik di jalan raya secara aturan lalu lintas baik Undang-Undang (UU) Lalu Lintas maupun UU Perhubungan tidak diperbolehkan.
Di sisi lain, diakui sampai saat ini belum ada peraturan daerah khusus yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik di jalan umum. Namun secara umum sepeda listrik hanya diperuntukkan untuk digunakan di kawasan perumahan/permukiman, dan kawasan wisata atau tempat-tempat tertentu lainnya seperti di area kawasan hotel dan lain-lain.
Keberadaan sepeda listrik di jalan raya dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran pengendara bahkan tidak jarang kalau terjadi kecelakaan mengakibatkan fatalitas korban. Selain itu pengendara sepeda listrik kebanyakan dikendarai oleh anak-anak dalam arti anak dibawah umur yang belum bisa menguasai tentang tata cara berlalu lintas di jalan raya.
Sampai saat ini kepolisian terus berupaya melalui imbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna sepeda listrik untuk menghindari penggunaannya di jalan raya agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. “Sejauh ini kita hanya memberikan imbauan atau sosialisasi kepada para orang tua agar memperhatikan anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tegasnya.
Ia berharap kepada para orang tua agar sama-sama mengawasi anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan. Ia pun mencontohkan beberapa kecelakaan lalu lintas dari sepeda listrik dan rata-rata mengakibatkan fatalitas korban.
Selain sepeda listrik, keberadaan odong-odong juga menjadi polemik. Di samping kendaraan dari luar Kota Mataram sehingga pajaknya bukan untuk Pemkot Mataram juga faktor keamanan dari sejumlah odong-odong yang beroperasi di Kota Mataram belum mengikuti standar kelayakan kendaraan demi keselamatan.
“Odong-odong juga seperti halnya sepeda listrik tidak dibenarkan di jalan raya, karena hanya untuk kawasan wisata. Kemudian belum adanya perda yang mengatur tentang operasi odong-odong,” jelasnya.
Selain itu, baik sepeda listrik maupun odong-odong bila terjadi kecelakaan tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja. Karenanya, pihak kepolisian terus melakukan berbagai upaya sosialisasi baik secara langsung maupun melalui peraga seperti brosur spanduk dan pamflet yang isinya melarang penggunaan sepeda listrik dan odong-odong untuk melakukan aktivasi di jalan raya. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi kecelakaan yang menimbulkan fatalitas korban. (r)