25.1 C
Mataram
Senin, 21 Juli 2025
BerandaMataramMenaker Ingatkan Perusahaan Jangan Tahan Ijazah Pekerja

Menaker Ingatkan Perusahaan Jangan Tahan Ijazah Pekerja

Mataram (Inside Lombok) – Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Karena kasus penahanan ijazah ini juga terjadi di Kota Mataram.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudy Suryawan dalam surat edaran tersebut pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan bekerja. Selain itu, pemberi kerja dilarang menghalangi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pekerja juga diminta untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah, dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. Penyerahan ijazah atau dokumen pribadi ini bisa dilakukan namun dengan alasan kepentingan mendesak dan beberapa ketentuan yaitu ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja.

Pemberi kerja juga menjamin keamanan ijazah atau sertifikat yang disimpan. Selain itu memberikan ganti rugi jika ijazah atau sertifikat itu hilang. “Ini sudah menjadi kasus secara nasional dan Menteri langsung merespon dengan mengeluarkan surat edaran,” katanya.

Ia mengatakan, di Kota Mataram kasus penahanan ijazah ini juga terjadi. Penahanan ini diketahui setelah ada laporan dari para pekerja yang ditahan ijazahnya. “Tahun ada satu yang melapor tapi kita sudah mediasi dan sudah diserahkan ijazahnya,” katanya.

Mediasi penahanan ijazah ini sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Namun perusahaan yang menahan ijazah pekerja ini tetap dimediasi dan langsung diberikan. “Ada (penahanan ijazah) di Kota Mataram,” katanya.

Alasan pemberi kerja menahan ijazah pekerja agar bisa bekerja hingga selesai. “Memang ada yang belum selesai kerjaannya, mereka sudah minta pindah. Sehingga mereka diminta selesaikan dulu pekerjaannya,” katanya.

Perusahaan yang menahan ijazah pekerja ini ada yang skala kecil dan menengah. Diterangkannya, pada saat melamar pekerjaan menggunakan salinan ijazah. Hanya saja beberapa perusahaan melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran ijazah yang digunakan. “Pada saat diverifikasi diminta ijazah kita. Dikhawatirkan gunakan ijazah palsu. Ini satu karyawan yang sedang dimediasi,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer