27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaMataramModus Pura-pura Beli Sepeda Motor, Pelaku Kabur Bawa Kendaraan Korban

Modus Pura-pura Beli Sepeda Motor, Pelaku Kabur Bawa Kendaraan Korban

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial LR (46), asal Batam, ditangkap polisi setelah diduga menipu warga dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor. Aksi ini terjadi di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, dan menyebabkan korban kehilangan motor senilai sekitar Rp15,3 juta.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Ida Bagus Adnyana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan di rumah keluarganya di wilayah Praya, Lombok Tengah, pada Senin (20/10) sekitar pukul 14.00 Wita. Barang bukti berupa motor Honda Scoopy juga sudah diamankan,” ujarnya, Selasa (21/10).

Kasus ini bermula ketika korban, Abdurrahman (26), warga Dusun Bundandak, Desa Bunut Baok, Praya, memasang iklan penjualan motor Scoopy miliknya di media sosial. Tidak lama kemudian, seorang pria yang mengaku bernama “Dodi” menghubunginya dan menyatakan ingin membeli motor tersebut.

Keduanya sepakat bertemu di sebuah warung di Desa Bengkel, Lombok Barat. Setelah mencoba motor dan menyetujui harga Rp15,3 juta, pelaku mengajak korban ke Desa Kekeri, Gunungsari, dengan alasan mengambil uang pembayaran.

“Di lokasi itu, korban sempat bertemu dengan seorang laki-laki lain yang juga berpura-pura memeriksa motor. Saat korban lengah berbincang dengan orang tersebut, pelaku membawa kabur motor korban beserta surat-suratnya,” kata Iptu Adnyana.

Korban sempat menunggu, namun pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi, nomor pelaku sudah tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Polsek Gunungsari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap LR. “Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum,” tambah Iptu Adnyana.

LR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iptu Adnyana juga mengingatkan warga agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli kendaraan, terutama melalui media sosial.

“Kami imbau agar transaksi dilakukan di tempat yang aman, melibatkan saksi, dan jangan menyerahkan kendaraan sebelum pembayaran diterima,” pesannya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer