Mataram (Inside Lombok) – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat meresahkan warga dan jamaah di sejumlah masjid di Kota Mataram. Salah satu aksinya terekam kamera CCTV di Masjid Qubatul Islam, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, pada 13 Januari 2025 lalu.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membongkar kotak amal dan melarikan diri membawa uang hasil curiannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Ida Bagus Sadwika, menjelaskan bahwa setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, tim akhirnya mendapatkan titik terang. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ditangkap warga di Masjid Nurul A’la, Kelurahan Karang Pule, pada (7/10), saat kembali melakukan aksi serupa.
“Pelaku berinisial RF, usia 34 tahun, berasal dari Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ia juga merupakan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Qubatul Islam,” jelas Sadwika, Jumat (10/10).
Dari hasil penyelidikan, RF diketahui sudah beberapa kali beraksi di berbagai masjid di wilayah Kota Mataram. Polisi menyebutnya sebagai spesialis pencuri kotak amal karena modusnya selalu sama, yaitu berpura-pura beribadah, lalu membongkar kotak amal di waktu sepi.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Setiap laporan pencurian yang melibatkan pelaku ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Sadwika. (gil)

