Mataram (Inside Lombok) – Aksi pencurian sepeda motor menimpa seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram. Kendaraan yang digunakannya untuk bekerja digasak pelaku saat korban sedang menyerahkan barang kepada pelanggan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram (9/3). Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket. Ia kemudian masuk sebentar untuk menyerahkan barang pesanan. Namun ketika kembali keluar, sepeda motor yang diparkir beserta beberapa paket yang belum sempat diantar sudah hilang dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Mataram melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan.
Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Motor tersebut bahkan sempat dijual bersama beberapa paket yang berada di atas kendaraan kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti. “Pengungkapan ini merupakan hasil dari olah TKP, keterangan saksi, serta petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas AKP I Made Dharma, (11/3).
Saat ini PH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penadah barang hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gil)

