25.5 C
Mataram
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaMataramNekat Maling Baju di Toko, Pria 26 Tahun Ini Terancam 5 Tahun...

Nekat Maling Baju di Toko, Pria 26 Tahun Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) — Aksi nekat seorang pria berinisial LR (26) berakhir di tangan polisi setelah kedapatan mencuri pakaian di sebuah toko di Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kamis malam (26/2).

Dengan modus pura-pura berbelanja, LR memilih beberapa potong pakaian lalu menyembunyikannya di balik baju yang dikenakan. Ia mencoba kabur menuju sepeda motor, namun gerak-geriknya dicurigai juru parkir.

Saat diperiksa, ditemukan empat potong pakaian milik toko terselip di tubuhnya. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Ampenan.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Komang Gede Puja Artana, mengatakan pelaku kini diproses hukum dan terancam Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. “Setelah diperiksa, ditemukan pakaian milik toko yang disembunyikan. Terduga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Ampenan,” ujarnya, Jumat, (27/2).

Ironisnya, LR disebut pernah terlibat kasus serupa yang sebelumnya diselesaikan melalui restorative justice. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer