Mataram (Inside Lombok) – Aksi dua spesialis pencurian sepeda motor yang berulang kali beroperasi di wilayah Mataram akhirnya terhenti. Polsek Mataram menangkap keduanya di sebuah rumah kos di kawasan Gebang (1/3).
Kedua terduga masing-masing berinisial AD (21), buruh asal Pagesangan Timur, dan LWS (23), mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur. Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra X milik Slamet Riadi di wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari.
“Korban baru sadar motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA. Kendaraan tidak dikunci setang sehingga dimanfaatkan pelaku,” ujarnya, (3/1).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya melakukan pengintaian di lokasi persembunyian. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap, AD dan LWS telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.
“Mereka menyasar motor yang parkir tanpa pengamanan maksimal. Setelah kami dalami, total ada tujuh TKP yang diakui,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario CW serta STNK dan BPKB milik korban. Sementara itu, petugas masih memburu kendaraan lain yang diduga telah dijual melalui media sosial.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gil)

