Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor nonformal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang digelar di Hotel Golden Palace, Mataram, dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata, sosial, dan keagamaan.
Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, mengatakan jaminan sosial bagi pekerja non formal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat pekerja. Ia menjelaskan, iuran sebesar Rp16.800 per bulan dapat memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. “Jika hari ini seratus orang memahami pentingnya perlindungan kerja, maka besok harus menjadi seribu yang terlindungi,” ujarnya.
Muslim menyebut sejumlah daerah telah menjadi contoh dalam memperluas perlindungan tenaga kerja, seperti Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kartu Multifungsi bagi petani dan nelayan, serta Lombok Barat dan Lombok Utara yang mengalokasikan dana APBD untuk menjamin perlindungan bagi pekerja rentan. Namun, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB masih rendah. Dari sekitar 1,17 juta calon peserta, baru 240 ribu yang terdaftar.
Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial tenaga kerja. Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga diajak menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pemahaman di lingkungan masing-masing.
Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Nindia Putri, menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dan amanat konstitusi. Ia menilai masih banyak pekerja yang belum memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga sosialisasi menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan.
Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja mencapai 99,5 persen pada tahun 2045 sesuai visi Indonesia Emas. Untuk mencapai target itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat agar seluruh pekerja di NTB, baik formal maupun nonformal, terlindungi secara menyeluruh.

