Mataram (Inside Lombok) — Seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS (29) di Ampenan, Kota Mataram, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara setelah diamankan atas dugaan tindak asusila terhadap tujuh muridnya.
Polresta Mataram membenarkan penanganan kasus tersebut. Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma YP., mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga dan memeriksa sejumlah saksi.
“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar TPQ di Ampenan atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya, (05/03).
Kasus ini terungkap setelah salah satu murid menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas kepada temannya. Cerita tersebut berkembang hingga beberapa murid lain mengaku mengalami hal serupa dan melapor kepada orang tua masing-masing.
Peristiwa diduga terjadi bertahap sejak Februari 2023 hingga November 2024. Jika terbukti bersalah, terduga dapat dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut tujuh korban telah melapor dan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berjalan. (gil)

