Mataram (Inside Lombok) – Tiga orang berinisial LBPW (29), SAW (22), dan RAP (19) diamankan aparat kepolisian di dua lokasi berbeda di Kota Mataram pada Senin dini hari (6/10). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 3,13 gram, alat hisap, alat komunikasi, uang tunai, dan peralatan pengemasan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penindakan tersebut berawal dari penyelidikan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sapta Marga. “Awalnya tim mendatangi salah satu kos di Sapta Marga sesuai hasil penyelidikan. Di sana diamankan dua terduga, yakni RAP dan SAW,” ujarnya, Selasa, (7/10).
Dari keterangan kedua orang tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah hotel di Kelurahan Cilinaya. “Dari hasil pengembangan diketahui ada terduga lain yang berada di salah satu hotel di Cilinaya yang diduga sebagai asal barang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan LBPW,” tambahnya.
Dari dua lokasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Ketiganya kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Peran masing-masing terduga masih kami dalami. Jika terbukti sebagai pengedar, tentu akan diproses sesuai hukum. Namun apabila murni pengguna, akan kami limpahkan ke BNN Kota Mataram untuk direhabilitasi,” jelas Gusti.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan keterlibatan masing-masing terduga. (gil)

